29.12.11

"HAK HAK ANAK BUAH KAPAL"



Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
  • Hak Atas Upah
  • Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
  • Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
  • Hak Atas Cuti
  • Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
2. Kewajiban Anak Buah Kapal 
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
  • Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
  • Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
  • Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
  • Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda
  • Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal
  • Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
  • bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
  • bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.

0 komentar anda:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Dicopy PasteBy - POPEYE | BLOG